SUMBAWA, 17 April 2026 – Seorang warga asal Jawa Timur yang menggunakan inisial WEP demi keamanan dan kenyamanan pribadi, menempuh perjalanan panjang dalam upaya mencari keadilan terkait permasalahan hukum dan perjanjian yang dijalinnya dengan seorang laki-laki yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh WEP, keduanya sempat menjalin hubungan, dan pada masa lalu dibuatlah sebuah dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh sejumlah saksi. Di dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah kesepakatan, di antaranya adalah rencana untuk melangsungkan ikatan pernikahan, serta ketentuan yang menyebutkan bahwa apabila terjadi pelanggaran kesepakatan, maka pihak yang bersangkutan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000.000.
WEP menyampaikan bahwa seiring berjalannya waktu, ia merasa kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan dengan itikad baik. Ia mengaku mengalami tekanan batin dan merasa kecewa dengan perkembangan hubungan tersebut.
"Saya telah menunggu cukup lama dengan harapan semua kesepakatan akan dijalankan sebagaimana mestinya. Namun kenyataannya saya hanya mendapatkan kekecewaan. Sebagai manusia biasa, saya tahu rasa sakit ini tidak pantas dipendam sendirian. Setiap orang berhak diperlakukan dengan baik dan adil," ujar WEP.
Sementara itu, pihak yang mewakili orang yang bersangkutan telah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait permasalahan ini. Dalam pernyataan yang diterima oleh wartawan dari media Kabar Lokal NTB, pihak tersebut menyampaikan pandangan yang berbeda.
"Kami anggap ini lebih ke arah sensasi belaka. Pihak kami sebenarnya sudah sering mengajak mediasi dan berikan itikad baik, namun merasa ada kendala dalam penyelesaiannya," jelas perwakilan pihak tersebut.
Terkait kasus ini, praktisi hukum yang mendampingi WEP, Kin Muliakin S.H, menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa persoalan ini merupakan sengketa hak dan kewajiban antar individu yang harus diselesaikan secara hukum yang berlaku.
"Kami berharap persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan diselesaikan dengan kepastian hukum. Apapun status profesinya, sebagai warga negara ia tetap terikat oleh aturan hukum umum dan perjanjian yang dibuat secara sah," tegas Kin Muliakin S.H.
Ia menambahkan, proses hukum yang berjalan harus dapat menunjukkan keadilan, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat mendapatkan haknya kembali.
"Sudah sepatutnya persoalan ini diselesaikan dengan transparan dan adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjamin bahwa setiap perbuatan yang merugikan orang lain akan mendapatkan penyelesaian yang jelas dan tegas," tambahnya.
Menyikapi kondisi ini, WEP menyatakan akan memperluas langkah penyelesaian. Ia berencana melaporkan permasalahannya ke instansi terkait serta lembaga perlindungan perempuan, guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya ingin persoalan ini bisa terang benderang, tidak ada sisi yang disembunyikan. Yang saya inginkan hanyalah keadilan dan kepastian hukum, serta berharap peristiwa yang saya alami tidak menimpa orang lain di masa mendatang," pungkasnya.
Sebagai bentuk kewajiban etika dan prinsip keseimbangan, tim redaksi senantiasa berpegang pada prinsip keseimbangan berita dan membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan klarifikasi lebih lanjut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dilarang komentar berbau unsur sara