Selasa, 21 April 2026

Laporan Gubernur NTB Terkait Data Pribadi, Aktivis Asal Sumbawa Barat Sampaikan Pembelaan Diri

Sumbawa, 21 April 2026 – Sebuah kasus hukum yang menyita perhatian publik tengah berlangsung di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, bermula dari pengajuan laporan resmi yang disampaikan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, terhadap seorang aktivis perempuan asal Kabupaten Sumbawa Barat. Selain dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat, sosok yang bersangkutan juga menjabat sebagai Direktur lembaga sosial NTB Care, yang selama ini berfokus pada kegiatan kemanusiaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah.

Laporan yang diajukan ke pihak kepolisian tersebut berfokus pada dugaan tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin, yang dinilai telah merugikan dan melanggar hak-hak pribadi yang dilindungi undang-undang. Pihak pelapor menegaskan bahwa langkah ini diambil dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar, dan bukan sebagai tindakan yang berkaitan dengan wewenang jabatannya sebagai kepala daerah.

Dalam keterangan yang disampaikan, pihak pelapor menjelaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan telah menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap tindakan mengumpulkan, mengolah, hingga menyebarkan data pribadi seseorang tanpa wewenang yang sah dapat dikenai sanksi, baik dalam ranah pidana maupun perdata. Oleh karena itu, laporan ini diajukan dengan harapan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menanggapi laporan yang disampaikan kepadanya, pihak yang dilaporkan tidak tinggal diam dan menyampaikan penjelasan serta pembelaan diri. Ia menyatakan bahwa apa yang ia lakukan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan mengawasi penyelenggaraan negara, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tindakannya bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, bukan untuk merugikan pihak manapun. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi setiap proses hukum yang ada, dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap seiring berjalannya waktu. Baginya, hal ini bukan sekadar upaya membela diri, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap terjaga dengan baik, tanpa mengesampingkan kewajiban untuk mematuhi aturan yang ada.

Peristiwa ini pun memicu beragam tanggapan dan pendapat di ruang maya, di mana banyak warganet menyampaikan pandangan dan kritikan terkait langkah yang diambil oleh Gubernur NTB. Sebagian besar tanggapan tersebut mempertanyakan maksud dan tujuan di balik pengajuan laporan ini, terutama mengingat posisi aktivis yang dikenal sebagai pengawas kebijakan publik.

Sejumlah warganet berpendapat bahwa langkah tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara-suara yang mengawasi jalannya pemerintahan. Seorang pengguna media sosial menulis, “Kalau setiap orang yang menyampaikan kritik atau pertanyaan dilaporkan, lalu siapa yang akan mengawasi agar pemerintahan berjalan dengan baik? Ini seolah-olah membuat orang takut untuk berbicara”. Pendapat serupa juga disampaikan oleh pengguna lain yang menyatakan, “Sebagai pemimpin, seharusnya menerima masukan atau koreksi dengan lapang dada, bukan justru melaporkan. Apakah ini cara untuk menghalangi upaya transparansi yang sedang dijalankan?”.

Ada pula yang mempertimbangkan konteks peristiwa dan menyatakan bahwa meskipun aturan harus ditegakkan, namun langkah hukum yang diambil terasa tidak seimbang dengan permasalahan yang terjadi. Seorang warganet berkomentar, “Memang ada aturan yang harus dipatuhi, tapi kita juga harus melihat latar belakang dan tujuan dari apa yang disampaikan. Jangan sampai aturan yang ada justru digunakan untuk membatasi ruang partisipasi masyarakat”. Pendapat lain menyebutkan, “Banyak hal yang perlu diperbaiki di daerah kita, dan kehadiran aktivis justru membantu menyampaikan apa yang dirasakan masyarakat. Jika cara penyelesaiannya seperti ini, dikhawatirkan hanya akan membuat masalah makin panjang dan jarak antara pemimpin dan rakyat makin lebar”.

Selain itu, sebagian warganet juga menyoroti asal daerah aktivis tersebut, yang berasal dari Sumbawa Barat, dan menyampaikan kekhawatiran bahwa peristiwa ini dapat memengaruhi semangat masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan dan pengawasan. Seorang pengguna menulis, “Banyak harapan dari kami di Sumbawa agar suara kami didengar. Ketika ada yang berani menyampaikan, malah menghadapi proses hukum. Semoga ini tidak membuat semangat warga untuk berpartisipasi menjadi luntur”.

Di sisi lain, tidak sedikit pula yang mengingatkan bahwa setiap tindakan tetap harus berlandaskan pada aturan yang berlaku, meskipun tujuan yang disampaikan dianggap baik. Namun, pandangan yang paling banyak muncul adalah harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak, dengan tetap menghormati hak semua pihak dan tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penanganan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, memeriksa bukti-bukti yang ada, memanggil pihak-pihak yang terkait, dan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap fakta peristiwa secara utuh dan objektif.

Masyarakat pun menunggu hasil dari proses hukum ini, dengan harapan bahwa keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat di Nusa Tenggara Barat dalam berinteraksi dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang komentar berbau unsur sara

Unggulan

Dilema Demokrasi, Ketika Semangat Aktivis Melanggar Batas Privasi dan Adab Bermasyarakat

SUMBAWA 23 April 2026 – Peristiwa penyebaran nomor handphone pribadi Gubernur Nusa Tenggara Barat yang dilakukan oleh seorang aktivis asal S...